Kisah Pilu Gadis Tuna Grahita yang Piatu di Pangandaran, Dirudapaksa Ayah, Tetangga Ikutan

seorang ayah di Pangandaran tega merudapaksa putrinya sendiri. Ironisnya, sang anak juga dirudapaksa tetangga

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. seorang ayah di Pangandaran tega merudapaksa putrinya sendiri 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Miris, seorang ayah di Pangandaran tega merudapaksa putrinya sendiri.

Ironisnya, aksi rudapaksa pada putrinya sendiri itu diikuti tetangganya.

Seusai disetubuhi oleh ayah kandungnya, perempuan disabilitas atau tunagrahita di Pangandaran juga disetubuhi oleh tetangganya.

Diketahui, perempuan disabilitas ini berinisial LPS (18) merupakan seorang anak piatu di wilayah Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Dan adanya kasus tersebut, telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus S.H., M.H mengatakan, LPS disetubuhi ayah kandung berinisial SRN (40) dan juga disetubuhi oleh tetangganya berinisial S (46) yang terjadi sekitar awal bulan Desember tahun 2021.

Awalnya, pelaku S tetangganya ini mengajak korban ke kebun kelapa milik seseorang dengan menggunakan motor.

Namun, sesampainya mereka di gubuk yang berada di kebun tersebut ada saksi yang melihat.

"Dan saksi tersebut, tentu yang menjadi saksi kunci kami. Bahwa, saksi melihat pelaku membawa korban dengan menggunakan motor," ujar Luhut saat ditemui Tribunjabar.id di ruangan kantornya, Jum'at (12/8/2022) siang.

"Nah, karena pelaku masih tetanggaan juga dengan saksi ini, si saksi tahu dengan pelaku, termasuk juga si korban kenal dengan si saksi ini. Bahwa, dia (saksi) mengatakan bahwa orang tersebut ada di dalam gubuk."

Setelah diperiksa, awalnya pelaku tidak mengaku masuk ke gubuk itu dan hanya mengaku melihat - melihat.

"Kami juga, tidak berhenti disituh saja.
Karena, dia (pelaku) juga pernah melakukan di rumahnya pelaku. Dia melakukan juga disana dan pelaku juga pengakui dan mengatakan hilap," katanya.

Menurutnya, pihaknya mengetahui adanya kasus kejadian tersebut awalnya berdasarkan laporan orang tua si korban berinisial SRN.

"Orang tua (ayahnya) laporan, karena perut anaknya sudah membesar. Saat laporan itu sudah masuk sekitar 8 bulan, artinya saat disetubuhi korban itu masih berusia 17 tahun," ucap Luhut.

Karena tahu anaknya hamil, ayahnya langsung membuat laporan bahwa anaknya hamil karena disetubuhi tetangganya.

"Nah, setelah kami lidik, kami periksa dan interogasi semuanya. Tentu, kami kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Termasuk ke psikologi juga, kami dapatkan informasi bahwa anak itu ternyata disetubuhi atau dicabuli oleh dua orang."

"Yang pertama, itu oleh tetangganya inisial S, kemudian ternyata sebelumnya bapaknya juga ikut menggarap anak tersebut. Nah, setelah kami kembangkan ternyata benar pelaku yang merupakan ayahnya juga mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.

Jadi, kata Ia, sebelum disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali, korban sebelumnya juga telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali.

"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Untuk korban, usia kandungannya saat ini kemungkinan sudah berusia 9 bulan dan ditempatkan di satu yayasan di Kabupaten Pangandaran.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved