Penemuan Mayat di Subang
S Diamankan Terkait Kasus Perampasan Nyawa di Subang, Tak Ditahan, Polisi: Statusnya Masih Saksi
Pria berinisial S itu diamankan lantaran diduga berada di lokasi kejadian saat perampasan nyawa ibu dan anak di Subang
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria yang diamankan Polisi di Muara Angke, Jakarta Utara masih berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S itu diamankan lantaran diduga berada di lokasi kejadian saat perampasan nyawa ibu dan anak terjadi di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.
S diamankan Polisi pada 2 Agustus 2022 dan dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dikatakan Ibrahim, S langsung dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Jumat (12/8/2022).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap S, kata dia, sifatnya masih untuk internal penyidik, belum dapat diinformasikan kepada publik.
"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan," katanya.
"Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," tambahnya.
Baca juga: Yoris Pun Tak Tahu, Siapa Sosok S yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Subang, Sudah Lihat Fotonya