Dua Pemuda yang Rudapaksa Gadis di Cirebon Gunakan Rekaman Video untuk Ancam Korban agar Nurut
Rekaman video digunakan dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk mengancam korban.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUJABAR.ID, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pemuda berinisial AN (27) dan HN (22).
Pasalnya, kedua pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, itu terbukti merudapaksa gadis berusia 17 tahun secara bergiliran.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban.
Baca juga: Pergoki Sejoli Bermesraan, 2 Pemuda di Kabupaten Cirebon Malah Rudapaksa Sang Gadis
Menurut dia, peristiwa bermula saat keduanya memergoki korban sedang bermesraan dengan pacarnya di teras rumahnya.
"Mereka merekam video korban bersama pacarnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan, rekaman video itu pun digunakan dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk mengancam korban.
Kedua tersangka mengancam jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya maka rekaman video tersebut bakal diviralkan ke media sosial.
Bahkan, mereka juga mengancam akan menunjukkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan menyebarkannya ke teman-temannya.
"Akibat ancaman dari para tersangka tersebut korban menjadi ketakutan, sehingga terpaksa menuruti keinginan para tersangka," kata Anton.
Baca juga: Pulang Ngaji, Bocah SD Ini Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Seret ke Semak-semak, Dipergoki Ayah Korban
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.