Kamis, 16 April 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

Susno Duadji Minta Waspadai AC di Ruang Tahanan Bharada E, LPSK Akan Suplai Makanan

Peran penting Bharada E dalam pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir J membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak.

Editor: Ravianto
Theresia Felisiani / TRIBUNNEWS.COM
Susno Duadji 

Bharada E Bisa Saja Bebas dari Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja, jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan dalam jumpa pers terkait Kasus Kematian Brigadir Joshua di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam. (Kemenko Polhukam RI)
Tanggapan Pengamat

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, juga menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.

Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved