Baku Tembak di Rumah Jenderal

Polri Masih Dalami Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud: yang Penting Pecah Telur Dulu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus meninggalnya Brigadir J atau polisi tembak polisi di rumah jenderal, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun belum disebut apa motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya itu.

Pihak kepolisian akan mengumumkan motif itu setelah penyelidikan selesai.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ia menekankan, pihaknya akan mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Kalau (pendalaman) sudah selesai, akan disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Dedi menyampaikan, saat ini penyidik sedang mendalami motif Sambo yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sensitif.

Bahkan, motif itu juga disebut Mahfud hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Baca juga: LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Terhadap Istri Ferdy Sambo: Kami Anggap Selesai

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ucap Dedi.

Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.

Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J yang sejauh ini belum diumumkan Polri.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sarmauli Simangunsong Pengacara dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin curiga wanita yang menangis di balik masker putih itu bukan Putri Candrawathi, melainkan pengacaranya, Sarmauli Simangunsong.
Sarmauli Simangunsong Pengacara dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin curiga wanita yang menangis di balik masker putih itu bukan Putri Candrawathi, melainkan pengacaranya, Sarmauli Simangunsong. (Kolase Tribunnews)

Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar dia.

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.(*)

Sumber: Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved