Baku Tembak di Rumah Jenderal
LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Terhadap Istri Ferdy Sambo: Kami Anggap Selesai
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menilai LPSK tak akan mendapat banyak perubahan keterangan dari Putri Chandrawati.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa melanjutkan asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
LPSK membutuhkan asesmen menyusul adanya pengajuan perlindungan dari Putri Chandrawati setelah kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menilai LPSK tak akan mendapat banyak perubahan keterangan dari Putri Chandrawati.
"Kami anggap selesai. Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," ujar Edwin Partogi ketika ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Pemberhentian asesmen terhadap Putri Chandrawati, ucapnya, akan diputuskanpekan depan. "Mungkin Senin (pekan) depan sudah ada keputusannya," kata Edwin Partogi.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Menangis dan Malu Saat Diperiksa LPSK, IPW: Putri Jangan Diberi Perlindungan
Dari asesmen yang berlangsung di kediaman Putri Chandrawati di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan. Putri masih dalam kondisi terguncang.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers, Selasa, (9/8/2022).
Baca juga: Keluarga Bharada E Ketakutan, Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri, Minta Perlindungan
Menurut Komjen Agus Andrianto, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," kata Komjen Agus Andrianto. (Penulis : Nirmala Maulana Achmad)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kadiv-propam-polri-irjen-pol-ferdy-sambo-dan-putri-ferdy-sambo.jpg)