Jumat, 10 April 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

Keluarga Bharada E Ketakutan, Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri, Minta Perlindungan

Keluarga Bharada E mengirim surat terbuka untuk Presiden dan Kapolri. Mereka ketakutan.

Editor: taufik ismail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Keluarga Bharada E kini ketakutan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus meninggalnya Brigadir J karena ditembak di rumah Irjen Ferdy Sambo menemukan titik terang.

Polisi pun telah menetapkan empat tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Terkuak jika Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E sudah mengakui semuanya.

Hal ini membuat orang tua dan pihak keluarga Bharada E khawatir.

Mereka mengaku putus asa dan ketakutan dengan proses hukum yang sedang dihadapi anaknya.

Untuk itu, orangtua Bharada E membuat surat terbuka dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Isi surat keluarga dari Bharada E seperti dipantau dari tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (10/8/2022), sebagai berikut:

Salam sejahtera,

Pertama-tama kami selaku Ayah dan Ibu dari Bharada Richard Eliezer, turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD kami mengirim surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada di dalam hati kami. Saat ini, Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat, sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo

Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved