Baku Tembak di Rumah Jenderal
Keluarga Bharada E Ketakutan, Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri, Minta Perlindungan
Keluarga Bharada E mengirim surat terbuka untuk Presiden dan Kapolri. Mereka ketakutan.
Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56. Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bikin Penasaran, Komentar Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Suruh Brigadir J Ditembak, Sensitif
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.TV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bharada-e-Bhayangkara-Dua-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu.jpg)