Baku Tembak di Rumah Jenderal

Detik-detik Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Diancam Dieksekusi,Menembak Sambil Pejamkan Mata

Ini detik-detik Bharada E saat disuruh menembak Brigadir J oleh atasannya.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa mengisahkan detik-detik Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh atasannya. 

Tewasnya Brigadir J, jelas Listyo, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini. 

Sementara pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan tindakan tersebut atas dasar perintah.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE (Bharada E)."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022) kemarin.

"Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?!" katanya.

Baca juga: Kata Polri Soal Motif Brigadir J Dibunuh Hal Sensitif dan Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.TV.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved