Kasus Brigadir J Kata Mahfud Punya Code of Silent, Polri Dapat Apresiasi karena Berhasil Mengungkap
Kinerja Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Mahfud MD.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kinerja Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menganggap Polri mampu secara transparan dan terukur mengungkap kasus polisi tembak polisi ini berkat dukungan dan sorotan publik.
Brigadir J meninggal dunia karena luka tembak dan beberapa luka lainnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih berstatus Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo kemudian dinonaktifkan lalu dicopot dari jabatannya.
Dalam keterangan polisi, Brigadir J didor karena melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Namun, aksi itu dipergoki Bharada E, dan terjadilah aksi saling tembak antara kedua ajudan tersebut.
Ternyata, dalam perkembangan pengungkapan kasus itu semua tak sesuai fakta.
Mahfud MD mengatakan, pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga itu bisa berkembang,” kata Mahfud seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Mahfud, penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md.jpg)