Baku Tembak di Rumah Jenderal

Hari Ini Bharada E Akan Ungkap Pelaku Utama Kasus Meninggalnya Brigadir J, Jadi Justice Collaborator

Edwin mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mendalami keterangan Bharada E yang disebutnya akan mengungkap pelaku

Editor: Ravianto
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (8/8/2022).

Sebagai tindak lanjut dari permohonan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, hari ini pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui Bharada E jadi tersangka kasus meninggalnya Brigadir J 8 Juli 2022 lalu.

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Mungkin itu," kata Edwin kepada awak media di Kantor LPSK, Senin (8/8/2022) kemarin.

Edwin mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mendalami keterangan Bharada E yang disebutnya akan mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.

Jika memang nantinya Bharada E mau memberikan keterangan tersebut, maka kata dia akan menjadi kualifikasi bagi LPSK memberikan Justice Collaborator kepada yang bersangkutan.

"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," bebernya. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (tengah), saat berada di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jumat (25/2/2022). (Ist) 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (tengah), saat berada di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jumat (25/2/2022). (Ist)  ()

Di sisi lain, Edwin menyebut pihaknya bakal tetap memeriksa kondisi psikologis istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati meski pihak keluarga sudah memiliki tim psikolog sendiri.

Bahkan tim psikolog tersebut sudah datang ke LPSK bersama tim kuasa hukum Putri Candrawati pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Undang-undang terkait dengan perolehan assessment perlindungan kepada setiap pemohon.

Baca juga: Deretan Jenderal yang Periksa Irjen Ferdy Sambo di Kasus Meninggalnya Brigadir J, Dipimpin Wakapolri

Baca juga: Hari Ini Tim Khusus Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tersangka Lagi

Adapun caranya yakni dengan melakukan pemeriksan assessment psikologis secara langsung kepada yang bersangkutan.

"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

"Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.

LPSK memilih jemput bola dalam melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pemeriksaan kepada Putri akan dilakukan tim LPSK di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan yang lokasinya tidak jauh dari rumah dinasnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan Bharada E dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan karena yang bersangkutan kini sudah ditahan karena terbukti membunuh Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved