Baku Tembak di Rumah Jenderal

Bibi Brigadir J Bersyukur Ferdy Sambo Dimunculkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana: Puji Tuhan

Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Brigpol J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya. 

Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J Setelah Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Yosua Gugur Terhormat

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui jumpa pers menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Irjen Ferdy Sambo, salah satunya Pasal 340 KUHP yakni soal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sosok Ferdy Sambo

Ferdy Sambo memiliki gelar lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.

Ia juga adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Sebelum menduduki jabatan-jabatan penting di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, hingga menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 16 November 2020, dia pernah menjabat sejumlah jabatan penting di kelopisian wilayah Jawa Barat.

Pada 2003, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved