Baku Tembak di Rumah Jenderal
Respons Polri Soal Pengakuan Bharada E Tembak Brigadir J karena Diperintah Atasan, ''Tunggu Timsus''
Ini respons Polri soal pengakuan Bharada E diperintah atasannya menembak Brigadir J.
Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (7/8/202) sore.
Andi mengatakan Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian mendapat dua alat bukti terkait dengan perannya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Misteri Siapa Atasan yang Perintahkan Bharada E Ikut Tembak Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Humas-Polri-Irjen-Dedi-Prasetyo-brigadir-j.jpg)