Baku Tembak di Rumah Jenderal
Nasib Irjen Ferdy Sambo Kini, Ditempatkan di Ruangan Khusus, 3 Perbuatannya Ini Mengarah Pidana
Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di tempat khusus seorang diri.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut berada di pusaran kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya.
Dalam peristiwa tersebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal ditembak.
Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus seorang diri.
Baca juga: IPW Minta Polri Pidanakan Irjen Ferdy Sambo, Bisa Dipidana dengan Pasal Berlapis
Hal tersebut diungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi Prasetyo durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8).
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi Prasetyo masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan soal ditempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: Bharada E Dapat Perintah dari Atasan untuk Habisi Nyawa Brigadir J, Kuasa Hukum Sudah Kantongi Nama
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Irsus lanjut Dedi sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu.
Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.