Minggu, 10 Mei 2026

Ihsan Ayatullah Diperintah Kumpulkan Uang Pihak Ini untuk Suap BPK, Ngaku Bukan Ade Yasin yang Minta

Ihsan Ayatullah menyebut langkah pengumpulan duit yang dilakukannya atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Enam pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, menyebut langkah pengumpulan duit yang dilakukannya atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Ihsan juga menjadi terdakwa bersama Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Pernyataan Ihsan terkait pengumpulan dana itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih terkait keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Arif Rahman, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, dan Mika Rosadi, Kepala UPT Pajak Jonggol, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/8/2022).

“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya lakukan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” ujar Ihsan Ayatullah dalam persidangan.

Ihsan Ayatullah didakwa melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jabar yang berasal dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong, dan juga para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Cecar Saksi KPK dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin, Hakim: Pengecut Bapak Ini

Ihsan pun mengaku tidak pernah melaporkan kepada Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, sebagaimana pernyataannya di BAP.

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, Ihsan Ayatullah juga mengakui tidak pernah menerima perintah Ade Yasin untuk melakukan suap.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara D Butar Butar, seusai pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Sekda Pemkab Bogor : Secara Khusus Tidak Ada Instruksi WTP

“Itu (pernyataan Ihsan Ayatullah) yang akan kami buktikan karena jelas-jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat (kepada Ade Yasin ),” ujar Dinalara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved