Minggu, 10 Mei 2026

Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, Sekda Pemkab Bogor : Secara Khusus Tidak Ada Instruksi WTP

Ade Yasin, kata dia, hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran

Tayang:
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurraman
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat menjadi saksi dugaan suap kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar, oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBINJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyebut, tidak ada permintaan secara khusus dari Ade Yasin terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu diungkapkan Burhanudin saat menjadi saksi dugaan suap kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar, oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/8/2022).

"Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," ujar Burhanudin.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Cecar Saksi JPU KPK dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Terhadap BPK Jabar

Ade Yasin, kata dia, hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

"Seperti dibeberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," ucapnya.

Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya, mengatakan intruksi untuk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Ade Yasin sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Opini WTP, kata dia, merupakan target indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.

"Intruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD, Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita," Teuku Mulya.

Teuku Mulya menyebutkan bahwa ia pun baru mengetahui mengenai adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD kepada BPK.

Baca juga: Lima PNS Kabupaten Bogor Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

"Saya waktu dipanggil penyidik kpk dengan ketidaktahuan apa-apa, oh ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu (uangnya dari siapa)," katanya.

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved