Kamis, 4 Juni 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Rusak TKP Sampai Ambil CCTV, Langsung Dibawa ke Tempat Khusus

Ferdy Sambo langsung dibawa ke tempat khusus untuk memudahkan pemeriksaan mengenai pelanggaran etik dalam penanganan meninggalnya Brigadir J.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Istimewa
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan kedatangan Brimob ke Bareskrim. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus meninggalnya Brigadir J memasuki babak baru.

Terutama dalam penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran etik.

Karena hal ini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo penempatan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob bukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Melainkan untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah jenderal.

"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi menambahkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) insiden yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV, dan penghilangan barang bukti lainnya. 

Sebelum Irjen Sambo juga sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

Dedi menjelaskan tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri bekerja untuk pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J

Sedangkan tim gabungan di Irsus melakukan pendalaman mengenai adanya pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 orang yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri," ujar Dedi. 

Lebih lanjut Dedi juga memastikan tim khusus pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J masih terus berjalan dan tidak terhalang oleh penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan Irsus. 

"Kita lebih fokus ke Timsus, karena yang dilakukan ini semuanya memiliki pertanggung jawaban keadilan," ujar Dedi.

Menurut Dedi proses ini akan terus berjalan, dan jika ditemukan tindak pidana maka selanjutnya akan diproses secara hukum. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved