Puluhan Calon Tenaga Kerja Ilegal yang Ditampung di Karawang Sudah Dipulangkan ke Daerahnya
Ada 46 calon pekerja migran ilegal yang ditemukan pihak berwenang di rumah penampungan yang ada di Karawang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan calon pekerja migran (CPM) ilegal yang ditampung di Karawang, dipulangkan ke daerah masing-masing.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kombes Pol Erwin Rachmat mengatakan, puluhan CPM ilegal itu ada yang dipulangkan menggunakan kereta hingga kapal laut.
"Sudah kami pulangkan, yang NTB naik kapal laut, sudah sampai mereka hari Kamis," ujar Erwin, saat dihubungi Sabtu (6/8/2022).
Sebelum dipulangkan, kata dia, para CPM ilegal itu sempat diberikan pembekalan agar tidak tertipu lagi dengan ajakan calo menjadi pekerja migran.
"Ya, ada pembekalan, kemarin sebelum dipulangkan mereka diingatkan jangan tergiur rayuan calo. Jadi,kalau mau kerja di luar negeri yang benar silakan cari informasi dulu ke kantor BP2MI, di NTB juga, kan, ada perwakilannya," katanya.
Sebelumnya, BP3MI Bandung, melakukan penggerebekan ke sebuah rumah tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu 24 Juli 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang bakal diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal, untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Ke-46 CPMI tersebut berasal dari beberapa wilayah di Indonesia seperti 10 orang dari Jabar 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, dua orang dari Sumatera Selatan dan satu orang dari Banten.
Baca juga: Kasus Dugaan 46 Calon Pekerja Migran Ilegal, Polres Karawang Telah Periksa Lima Saksi
