Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Telah Jadi Tersangka dan Ditangkap Terkait Kasus Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri. Setelah dinonaktifkan, dia sudah dicopot dari jabatan itu.
Hal itu berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.
Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.
Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara terperinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.
Baca juga: Sindiran Hotman Paris untuk Istri Ferdy Sambo, Lapor Kasus Pelecehan Tapi Soal Penembakan Tak Muncul
Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal, Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal penanganan kasusnya.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Tangisan Istri Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Ditembak, Terekam CCTV Saat Pulang ke Rumah Pribadi
Bharada E Jadi Tersangka
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-ya.jpg)