Pemuda Bejat di KBB Tega Rudapaksa Tetangganya Sendiri yang Baru 9 Tahun, Perhiasan Korban Dirampas

Gonjol (18) tega merudapaksa seorang bocah berusia sembilan tahun dan merampas perhiasan korban di sebuah kebun

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Dadan alias Gonjol (18) tega merudapaksa seorang bocah berusia sembilan tahun dan merampas perhiasan korban di sebuah kebun, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dadan alias Gonjol (18) tega merudapaksa seorang bocah berusia sembilan tahun dan merampas perhiasan korban di sebuah kebun, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pencabulan dan perampasan perhiasan yang dilakukan oleh Gonjol terhadap korban yang tak lain merupakan tetangganya sendiri itu terjadi pada 15 Februari 2022 lalu hingga akhirnya dia diringkus polisi pada pekan lalu.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, aksi rudapaksa itu bermula saat korban tengah bermain di sebuah kolam pemancingan bersama adiknya, kemudian pelaku mendekati korban dan meminta adik korban untuk pulang.

Baca juga: Kelakuan Setan Ayah Jahat Ini, Rudapaksa Putrinya yang Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku

"Tapi si pelaku menahan korban supaya tidak pulang dengan alasan akan turun hujan. Tapi korban sempat menolak dan memaksa pulang, cuma enggak dituruti pelaku," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (4/7/2022).

Saat situasi sepi, kata Rizka, pelaku kemudian menarik korban ke bawah pohon bambu di sebuah kebun, lalu agar korban tidak melawan, pelaku melakukan pengancaman hingga akhirnya korban pun merasa ketakutan.

"Akhirnya di situ terjadi rudapaksa, setelah selesai, korban disuruh pulang tapi perhiasannya (kalung) dirampas pelaku, dia juga mengancam supaya korban tidak cerita ke siapa-siapa," kata Rizka.

Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah korban pulang ke rumahnya karena orangtuanya melihat korban menangis dan perhiasannya berupa kalung emas sudah tidak ada.

"Akhirnya dia menceritakan kejadian yang dialaminya, kemudian orangtua korban lapor polisi setelah mendengar cerita dari korban," ucapnya.

Baca juga: Kenal di Game Online, Pria Bawa Kabur dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Asal Kabupaten Cirebon

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyeledikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku ditangkap saat mendatangi rumah keluarganya karena kehabisan uang.

"Pelaku ditangkap di Cihanjuang, waktu itu dia pulang ke rumah keluarganya karena uangnya ini habis," kata Rizka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved