Kenal di Game Online, Pria Bawa Kabur dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Asal Kabupaten Cirebon
Korban dibawa kabur selama delapan hari sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria berinisial HR (29) harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pasalnya, pria yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah, tersebut nekat membawa kabur gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, HR juga merudapaksa korban yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP tersebut.
Baca juga: Kabur Setelah Tabrak 2 Motor di Kota Tasikmalaya, Sopir dan 3 Penumpang Suzuki Katana Kabur ke Garut
Menurut dia, korban dibawa kabur selama delapan hari sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka dan korban pada mulanya saling mengenal dari gim online," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, dari perkenalan itu keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Hingga akhirnya, HR sengaja datang ke Kabupaten Cirebon untuk menjemput korban pada Sabtu (15/7/2022) kira-kira pukul 12.30 WIB.
Keduanya pun langsung menaiki kendaraan umum untuk pergi ke rumah tersangka yang berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Saat dibawa kabur tersebut, tersangka juga mengakui telah merudapaksa korban sebanyak dua kali di rumahnya," kata Anton.
Baca juga: Viral Mobil Sedan Tabrak belasan Sepeda Motor, Sopir Ternyata Culik dan Sandera Gadis 16 Tahun
Anton menyampaikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan jajarannya, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022, dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga dalam pendampingan psikolog," ujar Anton.