42 Angkutan di Cimahi Kena Razia, Satu Angkot Kedapatan Pakai Pelat Nomor Asli Tapi Palsu
Dishub bersama Polres Cimahi dan TNI menggelar razia angkutan di Cimahi. Mereka menemukan ada angkot yang memakai pelat nomor asli tapi palsu.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 42 unit angkutan umum dan angkutan barang terjaring operasi gabungan dari Dinas Perhubungan, Polres Cimahi, dan unsur TNI di Jalan Raya Cilember, Kota Cimahi, Kamis (4/8/2022).
Kendaraan seperti mobil angkot, mobil truk, dan pikap tersebut satu per satu diberhentikan petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait surat-surat kendaraan, lalu jika mereka melanggar langsung dikenakan saksi tilang.
Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan angkot yang masa berlaku pelat nomornya habis, tetapi diketok ulang.
"Itu pelat nomornya asli, tapi palsu. Maksudnya, dia ketok sendiri masa berlaku kendaraannya karena sudah habis, artinya dia tidak membayar pajak," ujarnya saat ditemui di sela operasi gabungan, Kamis (4/8/2022).
Ranto mengatakan, angkot yang dikemudikan oleh Apit Ropidin itu menggunakan pelat nomor yang masa berlakunya diubah menjadi tahun 2024, padahal aslinya sudah habis, dan sudah seharusnya diganti dengan pelat nomor baru.
"Jadi mobil angkot ini, seolah-olah masa berlakunya plat nomornya sudah diperpanjang, padahal aslinya belum diperpanjang dari tahun 2020 kalau melihat dari STNK," kata Ranto.
Selain menggunakan pelat nomor yang diubah, kata Ranto, angkot ini juga STNK dan surat uji KIR-nya kedaluwarsa, sehingga pihak kepolisian langsung memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi angkot tersebut.
Ia mengatakan, operasi penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam kondisi aman dan layak beroperasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Total ada 42 kendaraan yang terjaring razia, kita juga periksa surat-surat berkendaranya. Kita ingin pastikan bahwa angkutan umum yang beroperasi ini lengkap secara administrasi," ucapnya.
Apit Ropidin, pengemudi angkot yang terjaring razia mengatakan, bahwa mengakui sudah mengubah batas tahun dalam plat nomor kendaraannya karena tidak membayar pajak sejak tahun 2020.
"Belum bayar pajak karena penumpang sepi selama pandemi Covid-19, jadi penghasilan juga menurun, akhirnya ya tidak ada buat bayar pajak," kata Apit.
Baca juga: Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlangsung