Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bandung, Ini Syaratnya Bagi Pemilik Kendaraan
Menurut Ida Hamidah, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
Penulis: Tiah SM | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anda menunggak pajak? Masih ada waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
"Progam pemutihan pajak untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah, saat Bandung Menjawab di Jalan Braga, Kamis (2/8/2022).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida Hamidah.
Baca juga: SAMEDES Solusi Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.
Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.
Jika membayar pajak enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengatakan, secara keseluruhan target dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.
“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp 473 miliar. Wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp 479 miliar. Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp 437 miliar. Total Kota Bandung itu sekitar Rp 1,3 triliun,” kata Ade Sukalsah.
Baca juga: Naik Moge dan Tampil Stylish, Ini Pesan Pak Uu Soal Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Harus Tahu
Sampai akhir Juli ini , Ade Sukalsah mengatakan capaian pajak PKB masih dalam batas normal. Ia optimistis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan baik di Kota Bandung.
Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.
“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” katanya.
Ia mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung. Karena itu, Ade menekankan agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin.
“Kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai melewatkan karena setelah ini kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” ujarnya.