Siapa Andreas Nahot Silitonga, Sosok yang Bilang Bharada E Pahlawan Setelah Tembak Mati Brigadir J

Bharada E disebut sebagai sosok pahlawan setelah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Editor: Giri
Facebook Roslin Emika
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E dianggap pahlawan setelah menembak mati Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual. Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.

Baca juga: Mengapa Brimob Tarik Kembali Bharada E dan Sejak Kapan? Ini Penjelasan Mabes Polri

Andreas erharap proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," jelas Andreas.

Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E. Andreas menganggap Bharada E merupakan sosok pahlawan.
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E. Andreas menganggap Bharada E merupakan sosok pahlawan. (Kompas.com/Andika Aditya, IST)

Ia menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh empat hingga delapan minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.

Menurut dia pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

Baca juga: Bharada E Dikritik soal Minta Perlindungan ke LPSK: Dia yang Nembak kok Dia yang Minta Perlindungan

Sosok Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.

Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved