Ngaku Debt Collector, Aksi Perampasan Motor di Jalan Raya Tengah Marak di Cimahi, Polisi Lakukan Ini

Aksi perampasan motor di jalan oleh orang yang mengaku debt collector, tengah marak di Kota Cimahi dan anggota Polres Cimahi pun langsung turun tangan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar / Dian Herdiansyah
ILUSTRASI polisi mengamankan debt collector. Aksi perampasan motor di jalan oleh orang yang mengaku debt collector, tengah marak di Kota Cimahi dan anggota Polres Cimahi pun langsung turun tangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Aksi perampasan motor di jalan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector, saat ini tengah marak di Kota Cimahi dan saat ini pihak kepolisian pun langsung turun tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perampasan dengan modus bahwa pemilik motor belum membayar cicilan tersebut terjadi dua kali di dekat Flyover Cimindi dan satu kali di dekat toko buku, Jalan Pacinan, Kota Cimahi. 

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, terkait adanya aksi perampasan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan.

"Benar, sampai saat ini laporan (perampasan motor) yang masuk di Polsek Cimahi dan Polres Cimahi ada tiga," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Setelah mendapat laporan, pihaknya menerjunkan tim untuk mengungkap aksi perampasan motor tersebut karena aksi seperti itu kerap meresahkan masyarakat di Kota Cimahi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang bisa mengarah ke terduga pelakunya," kata Rizka.

Baca juga: Kerap Rampas Motor di Jalan, 9 Debt Collector di Majalengka Diamankan Polisi

Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba mencocokkan foto terduga pelaku ke korban dan melakukan penyelidikan dari titik awal korban diberhentikan hingga di tempat motor korban dibawa oleh pelaku, tetapi belum ada titik terang.

Sementara untuk antisipasi adanya kejadian serupa Rizka mengingatkan, masyarakat harus berani menolak proses pengambilan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.

Menurutnya, masyarakat bisa menolak jika orang yang mengaku sebagai debt collector itu tidak membawa surat perintah dari perusahaannya.

"Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya," kata Rizka.

Ia mengatakan, jika kedua belah pihak ini tidak sepakat dalam perampasan motor di jalan, maka hal itu masuk kategori perampasan, sehingga masyarakat boleh untuk menolak.

Baca juga: Pura-pura Jadi Debt Collector Lalu Tuduh Pengendara Telat Bayar Cicilan, Penjahat Larikan Motor

Atas hal itu, kata Rizka, jika masyarakat yang sedang berkendara merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung datang dan masuk ke dalam area polres maupun polsek terdekat.

"Kami baik polsek dan polres selalu terbuka, jadi silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved