Baku Tembak di Rumah Jenderal
Kata Keluarga Brigadir J setelah Istri Irjen Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Kedinasan Brigadir J
Sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo memprotes soal proses pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan setelah proses autopsi ulang di Jambi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat korban meninggal kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal sudah dimakamkan kembali setelah diautopsi ulang.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan untuk mencari kebenaran apa yang terjadi di kasus meninggalnya Brigadir J tersebut.
Proses ekshumasi makam Brigadir J dan autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan Rabu (27/7/2022) dan jenazah Brigadir J dimakamkan kembali pada malam harinya sesuai kedinasan.
Pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu ternyata mengundang reaksi dari keluarga Irjen Ferdy Sambo
Pihak keluarga Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan dengan cara kedinasan yang digelar usai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis.
Menurutnya, Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.
Selain itu, Hanis juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut dan Diduga Ditembak dari Belakang, Ini Gambaran Umum Hasil Autopsi
Baca juga: Hasil Autopsi Pertama-Kedua Brigadir J Diminta Dibuka, Hutabarat Lawyers: Polisi Tak Boleh Begitu
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak mempermasalahkan soal protes dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Samuel Hutabarat terpenting saat ini putranya, Brigadir J sudah dimakamkan dengan proses kedinasan sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga.
"Soal pemakaman almarhum anak kita Yosua, memang sudah dilakukan secara kedinasan," ujar Samuel di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat yang memberikan dukungan moral kepada Samuel juga ikut berkomentar soal itu.
Baca juga: Hasil Autopsi Pertama-Kedua Brigadir J Diminta Dibuka, Hutabarat Lawyers: Polisi Tak Boleh Begitu
Dia menyebut hingga kini belum ada putusan dari pengadilan yang menyebutkan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.
Sehingga sudah sepantasnya sebagai anggota Polri, Brigadir J dimakamkan melalui proses upacara kedinasan.
"Hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah. Jadi saya rasa apresiasi dari Pak Kapolri telah melakukan secara kedinasan bahwa prinsip hukum itu yang ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir J kembali dimakamkan.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Jenazah Brigadir J dilakukan pemakaman kembali secara kedinasan, Rabu (27/7/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak Bareskrim Polri.
Selain itu, Komnas HAM sudah mengumpulkan sejumlah fakta terkait kematian Brigadir J.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Ayah Brigadir J Sikapi Protes Pihak Istri Ferdy Sambo Soal Pemakaman Secara Kedinasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jenazah-brigadir-polisi-nofriansyah-yoshua-hutabarat-alias-brigadir-j-ifj.jpg)