Baku Tembak di Rumah Jenderal
Kata Keluarga Brigadir J setelah Istri Irjen Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Kedinasan Brigadir J
Sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo memprotes soal proses pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan setelah proses autopsi ulang di Jambi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat korban meninggal kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal sudah dimakamkan kembali setelah diautopsi ulang.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan untuk mencari kebenaran apa yang terjadi di kasus meninggalnya Brigadir J tersebut.
Proses ekshumasi makam Brigadir J dan autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan Rabu (27/7/2022) dan jenazah Brigadir J dimakamkan kembali pada malam harinya sesuai kedinasan.
Pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu ternyata mengundang reaksi dari keluarga Irjen Ferdy Sambo
Pihak keluarga Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan dengan cara kedinasan yang digelar usai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis.
Menurutnya, Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.
Selain itu, Hanis juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut dan Diduga Ditembak dari Belakang, Ini Gambaran Umum Hasil Autopsi
Baca juga: Hasil Autopsi Pertama-Kedua Brigadir J Diminta Dibuka, Hutabarat Lawyers: Polisi Tak Boleh Begitu
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak mempermasalahkan soal protes dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Samuel Hutabarat terpenting saat ini putranya, Brigadir J sudah dimakamkan dengan proses kedinasan sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga.
"Soal pemakaman almarhum anak kita Yosua, memang sudah dilakukan secara kedinasan," ujar Samuel di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat yang memberikan dukungan moral kepada Samuel juga ikut berkomentar soal itu.
Baca juga: Hasil Autopsi Pertama-Kedua Brigadir J Diminta Dibuka, Hutabarat Lawyers: Polisi Tak Boleh Begitu
Dia menyebut hingga kini belum ada putusan dari pengadilan yang menyebutkan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.
Sehingga sudah sepantasnya sebagai anggota Polri, Brigadir J dimakamkan melalui proses upacara kedinasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jenazah-brigadir-polisi-nofriansyah-yoshua-hutabarat-alias-brigadir-j-ifj.jpg)