Daftar Situs dan Game Online yang Diblokir Kominfo, Ada Steam Games, Epic Games sampai DOTA

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mulai hari ini (30/7/2022) resmi blokir Steam dan sejumlah situs game online lain di Indonesia.

Editor: Ravianto
tangkap layar store.epicgames.com
Game BioShock: The Collection di Epic Games Store. Epic games termasuk yang diblokir Kemenkominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. 

Baca juga: Yahoo dan Dota Belum Daftar PSE, Kominfo Siap untuk Memblokir

Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Hanya Sementara

Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Google, YouTube dan Playstore Akhirnya Lolos

Platform digital asing Google, YouTube, Playstore, dan juga Google Map dinyatakan lolos dari sanksi blokir setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kepastian ini setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.

Batas waktu pendaftaran PSE ini telah berakhir sejak kemarin, 20 Juli 2022.

“Google telah mendaftarkan lagi 4 tambahan. Setelah mendaftarkan cloud, sekarang mereka mendaftarkan youtube, search engine, playstore dan maps,” ungkap Semuel dalam paparannya secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut Semuel juga mengatakan bahwa Kominfo segera mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform yang dimaksud tidak memberikan respon setelah mendapatkan surat peringatan.

Berdasarkan data Kominfo, masih banyak Aplikasi atau Platform yang masuk dalam kategori dengan trafik besar namun belum mendaftar ke Kominfo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved