Video Asusila Guru di Ciamis

Nasib Guru di Ciamis yang Video Asusilanya Tersebar, Guru Perempuan Mundur, Si Pria Terancam Dipecat

Sanksi berat menanti KA guru pria yang membuat dan menyebarkan video asusila dirinya dengan seorang guru lain.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Ilustrasi jangan tonton video syur. Bupati Ciamis geram dengan kasus video syur dua guru. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya, mengaku kaget dan prihatin saat mendapatkan kabar adanya kejadian dua oknum guru dari sebuah SD di Kecamatan Sukadana, Ciamis, yang terlibat perbuatan tak senonoh dan videonya beredar di medsos.

Perbuatan kedua oknum guru itu, ujar Bupati, sungguh perbuatan yang tidak pantas.

“Bukan prihatin lagi, ini perbuatan yang sangat memalukan. Ia pelakunya, dia pula yang menyebarkannya,” ujar Bupati kepada Tribun dan sejumlah wartawan lainnya saat ditemui di acara pembukaan Rakercab IBI Ciamis di Gedung KH A Dahlan Stikes Muhammadiyah Ciamis, Kamis (28/7/2022) siang.

Bupati mengatakan, ia mendapat laporan terkait video asusila dua guru di Ciamis itu dari Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, beberapa hari lalu.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, ujarnya, Pemkab Ciamis telah membentuk tim ad hock yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Disdik Ciamis.

“Beberapa kali dipanggil pelaku laki-laki tidak pernah hadir. Ia katanya menghilang. Selain diduga telah melakukan perbuatan asusila, sekarang malah hilang. Tidak datang ke sekolah, bolos mengajar. Jelas ini telah melanggar aturan disiplin. Ini perbuatan sangat memalukan,” ujar Bupati.

Tidak hanya melakukan perbuatan asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE, ujar Bupati, yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

“Bukan tak mungkin sanksi beratnya bisa diberhentikan,” tegas Bupati.

Setelah video yang diduga menyangkut dirinya heboh, akhirnya Li (42) memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru P3K di sebuah SD Negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekdis Disdik Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM kepada Tribun Kamis (28/7/2022) sore.

Menurut Endang setelah memenuhi panggilan penyidik (APH) Polres Ciamis Rabu (27/7) sore, pada Kamis (28/7) siang, Li memenuhi panggilan BKPSDM  Ciamis.

Li memenuhi panggilan BKPSDM sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00.

Saat dimintai klarifikasi tentang video yang diduga menyangkut dirinya yang menghebohkan tersebut menurut Endang, Li memilih dan siap mengundurkan diri.

"Yang bersangkutan siap mengundurkan diri," ujar Sekdis yang juga PLH Kadisdik Ciamis, H Endang Kuswana kepada Tribun Kamis (28/7/2022) sore.

Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis yang datang langsung ke rumah Ka (51)  di Desa Bunter Rabu (27/7) untuk menyampaikan surat panggilan ke-3, ternyata guru PNS yang mengajar di kelas VI di salah satu SD tidak ada di tempat.

"Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui. Ia masih menghilang," katanya.

Baca juga: Kronologi Video Syur 2 Guru di Ciamis, Diunggah Si Pria yang Kini Kabur, Ini Kondisi Guru Perempuan

Video syur yang diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS  dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.

Selain cuplikan video syur berdurasi  2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar ibu guru LI.

Adegan syur dalam video diduga diambil di sebuah kamar.

Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.

Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM, video syur dan foto-foto itu diunggah ke grup Whatsapp PGRI melalui akun pelakunya sendiri, yakni guru KA.

“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi di-upload-nya, Selasa 12 Juli lalu pukul 00.39 dinihari, melalui grup WA PGRI  oleh KA. Apa maksud dan tujuannya meng-aploadmitu, kami tidak tahu,” ujar Endang kepada Tribun Jabar, Rabu lalu.

Unggahan  itu sontak membuat kehebohan di kalangan guru.

Unggahan itu, kemudian dilaporkan Kepala SDN 3 Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, ke Disdik Ciamis, dua hari kemudian.

Mendapat laporan itu, Disdik pun segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan KA dan LI. 

Berbeda dengan KA yang tak memenuhi panggilan, kata Endang, LI datang memenuhi panggilan Disdik didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.

Seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), LI mengakui adanya kejadian tersebut.

“Tapi mengakunya, itu kejadian lima tahun lalu. Ia juga mengaku tidak memiliki foto atau video tersebut,” ujar Endang yang juga PLH Kadisdik Ciamis tersebut.

Hingga kemarin, keberadaan KA belum diketahui.

KA dikabarkan sudah pergi dari rumahnya sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, mengatakan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum kedua guru tersebut.

Bila kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya. (andri m dani)

Baca juga: Setelah Video Syur Heboh, Guru Wanita Ini Mundur dari Status P3K Setelah Dipanggil BKPSDM Ciamis

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved