Sidang Pertama Doni Salmanan Digelar 4 Agustus di PN Bale Bandung, Ini Dakwaan yang Disangkakannya
Doni Salmanan yang sempat disebut crazy rich akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Bale Bandung 4 Agustus 2022 pada kasus Binary Option Quotex
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Doni Salmanan, yang sempat disebut-sebut crazy rich asal Soreang, akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 4 Agustus 2022.
Seperti yang telah diberitakan, Doni Salmanan, menjadi tersangka kasus Binary Option Quotex.
Humas PN Bale Bandung, Zaenal Arif, mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Doni Salmanan, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Sidang pertamanya, akan digelar 4 Agustus 2022," ujar Zaenal, saat dikonfirmasi Tribun Jabar, melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).
Saat ditanya apakah persidangan nanti akan dipimpin Ketua PN Bale Bandung, Ahmad Satibi, Zaenal membenarkannya.
"Ketua Majelis Achmad Satibi SH MH, hakim anggota Idi Il Amin, SH MH, dan Teguh Arifiano, SH MH," kata Zaenal.
Ia menambahkan, adapun dakwaan yang disangkakan, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008.
"Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zaenal.
Zaenal menjelaskan, atau kedua Pasal 378 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Baca juga: Kabar Terkini Doni Salmanan, Kasusnya Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kendala Kejari BB
Dilimpahkan ke PN Bale Bandung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus Quotex, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (28/7/2022).

Kajari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas Doni Salmanan ke PN Bale Bandung.