NASIB MENYEDIHKAN PMI Asal Cianjur di Arab Saudi, Tenaga Diperas, Tapi Tak Digaji 12 Tahun

Kabar tak sedap datang dari keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Yuyun (43).

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Keluarga Yuyun saat mengadu ke DPC Astakira Pembaharuan, Kabupaten Cianjur, atas kasus yang dialami di Arab Saudi.   

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kabar tak sedap datang dari keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Yuyun (43).

Warga asal Kampung Palalangon, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ini tak digaji selama 12 tahun.

Yuyun saat ini masih bekerja di Saudi Arabia.

Bukan cuma tak digaji selama bekerja sejak berangkat pada 2010, Yuyun juga tidak pernah mendapatkan kesempatan cuti untuk pulang ke Indonesia.

Orang tua Yuyun, Odi (80), mengatakan kronologi kejadiannya berawal saat Yuyun berangkat dari kampung halamannya tepatnya pada 6 April 2010 lalu. Yuyun dibawa oleh seseorang yang jadi sponsor daerah.

Yuyun kemudian diproses  PT Abul Pratamajaya di Jakarta dan diberangkatkan ke negara penempatan Saudi Arabia.

Baca juga: Ratusan TKI Subang Gagal Berangkat ke Luar Negeri, Paspor Tak Bisa Dicetak, Ini Penyebabnya

"Ya, saya sudah berupaya meminta bantuan ke pihak PT, namun tidak ada informasi kelanjutannya," kata Odi, Rabu (27/7/2022).

Yuyun sempat meminta haknya kepada majikan untuk dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia sebesar 300 SAR dan 500 SAR.

Namun, pihak keluarga tidak pernah menerima pengiriman uang  tersebut.

"Selama 12 tahun bekerja, anak saya belum pernah kirim uang ke pihak keluarga," katanya.

Setelah tidak ada kejelasan informasi dari pihak PT, saat ini pihak keluarga telah mengadukan permasalahannya tersebut  ke DPC Astakira Cianjur untuk  miminta bantuan. Tujuannya agar Yuyun segera dipulangkan ke Indonesia, serta mendapatkan hak-haknya.

"Selain minta pertanggungjawaban ke pihak PT saya juga minta dibantu pemerintah agar anak saya bisa pulang ke Indonesia," kata Odi.

Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Cianjur, Samsa, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan bersurat kepada intansi terkait dan pihak PT Abul Pratamajaya untuk ikut bertanggung jawab atas kepulangan Yuyun.

Baca juga: Indonesia Hentikan Penyaluran TKI ke Malaysia, Negeri Jiran Terbukti LANGGAR Kesepakatan

"Pihak PT tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja," katanya.

Samsa mengatakan, kaitan pekerja migran, pihak PT selaku pemproses seharusnya bisa memantau PMI yang ditempatkan dalam masa kontrak.

"Ini sudah 12 tahun. Berarti pihak PT tidak pernah mengawasinya, hanya bisa menempatkan," katanya.

Disingung sisi keberangkatan dan dokumen, Samsa menjelaskan, Yuyun selama bekerja dokumennya tidak pernah diperpanjang oleh majikannya.

"Saya meminta kepada intansi terkait agar bisa memanggil pihak PT untuk mempertanggungjawabkan kepulangan Yuyun," kata Samsa. (fam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved