Perundungan Anak di Tasik
Update Bocah 11 Tahun Meninggal Dibully di Tasik, Ada Pertemuan Keluarga Korban dan Terduga Pelaku
Keluarga bocah yang meninggal akibat perundungan di Tasikmalaya, diketahui pernah bertemu dengan keluarga terduga pelaku.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluarga bocah yang meninggal akibat perundungan di Tasikmalaya, diketahui pernah bertemu dengan keluarga terduga pelaku.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2022. Saat itu, video bocah dipaksa teman-temannya menyetubuhi kucing menyebar di lingkungan rumah korban dan terduga pelaku.
"Pada saat itu masih menyebar di kalangan tetangga via WhatsApp, akhirnya ditemukan lah oleh para orang tua dan akhirnya pada tanggal 16 Juni dilakukan pertemuan antara para orang tua, RT, RW dan kepala desa yang ada di lingkungan tersebut," ujar Ibrahim.
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak sudah sama-sama memaklumi kejadian itu sebagai kenakalan anak-anak biasa.
"Jadi, pada saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," katanya.
Namun, video tersebut sudah viral dan dilakukan pengamatan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
"Akhirnya kita bersama KPAID Tasikmalaya melakukan pendalaman dan kita dapatkan simpulan bahwa memang terjadi upaya bullying di situ, di mana didapatkan bahwa ada kondisi di luar kendali korban, sehingga dianggap bahwa ini bullying," katanya.
Baca juga: UPDATE Perundungan Bocah SD Hingga Meninggal di Tasik, Naik Jadi Penyidikan, Ada 3 Terduga Pelaku
Saat ini, kasus tersebut statusnya sudah dinaikan Polisi menjadi penyidikan dan didapati tiga orang terduga pelaku.
"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih kategori anak semua. Untuk prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan tapi memang pada saat sekarang memang belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," katanya. *)