Petani Geruduk Kantor DPRD Garut, Minta Hapus Aturan Pembatasan Penerima Pupuk Subsidi
Mereka ke gedung DPRD Garut demi mengajak Pemkab Garut bersama-sama menolak Permentan Nomor 10 Tahun 2022 karena ada pembatasan penerima pupuk subsidi
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Sejumlah emak-emak dan petani di Garut geruduk gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (26/7/2022).
Kedatangan mereka ke gedung DPRD Garut untuk mengajak Pemkab Garut bersama-sama menolak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
"Permentan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial antar petani," kata koordinator lapangan unjuk rasa, Rahmat Sholeh.
"Di dalam pasal tiga disebutkan bahwa petani hortikultura yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani cabai, bawang merah dan bawang putih," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id.
Ia menyebut pembatasan penerima subsidi pupuk tersebut berdampak besar kepada para petani lain yang membutuhkan.
Baca juga: Respon Dinas Tanaman Pangan Jabar Soal Pupuk Subsidi Difokuskan ke Pupuk Urea dan Pupuk NPK
Mereka tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi lantaran tidak menanam jenis tanaman yang sudah diatur dalam Permentan Nomor 10 tersebut.
"Kasihan nasib petani wortel, petani kol, dan petani tomat. Mereka juga butuh pupuk subsidi. Kalo hanya tiga yang diperbolehkan dapat subsidi, nasib mereka bagaimana?" ucapnya.
Ia dan kawan-kawan meminta Pemkab Garut bersama-sama para petani untuk bersikap tegas dan menolak aturan itu.
"Jangan-jangan Pemkab dan DPRD Garut belum tahu, makanya kami kasih tahu bahwa ada polemik di lingkungan petani soal Permentan Nomor 10. Kami minta dicabut saja," ujarnya.