Kuwu Desa Citemu Divonis 4 Tahun Bui Lebih Rendah dari Tuntutan, Kajari Kabupaten Cirebon: Banding
Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, divonis 4 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan, karena itu Kajari Kabupaten Cirebon menyatakan banding
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berinisial S telah divonis hukuman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung berupa penjara empat tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena itu Kajari Kabupaten Cirebon menyatakan banding
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, majelis hakim menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair.
Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam vonis tersebut, S dijatuhi pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Aula Kejari Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/7/2022).
Ia mengatakan, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu, penjara selama 7,5 tahun dikurangi masa tahanan sememtara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal itu sesuai Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim hanya memvonis Dakwaan Kesatu Subsidiair, dan S dinyatakam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.
Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Ketua BPD Akui Bukan Nurhayati yang Membuat Laporan Polisi
"Kami mengajukan banding karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, dan dari pihak terdakwa juga mengajukan banding," kata Hutamrin.
Ia menyampaikan, dalam putusan tersebut S juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 818.722.500.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Kasus tersebut sempat viral dan menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, Nurhayati merupakan orang yang mengungkap kasus itu dan melaporkannya ke BPD Citemu kemudian diteruskan ke Polres Cirebon Kota.
Namun, status tersangka akhirnya dicabut sehingga hanya S yang diproses lebih lanjut dan kini telah mendapatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung. (Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
