Respons Ade Yasin Atas Tanggapan JPU KPK Terhadap Eksepsinya, ''Tidak Ada Satu Pun yang Ditanggapi''
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsinya bersifat normatif.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsinya bersifat normatif.
Hal itu disampaikan Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Dermawaty, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2022).
"Tidak ada satu pun yang ditanggapi dari eksepsi kita. Padahal di eksepsi kita kemarin sudah dijelaskan bahwa maksud kita menyebutkan ada fakta tertentu di dalam menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa tersebut, maksudnya agar terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut," ujar Dinalara.
Dia optimistis nota keberatan atau eksepsinya dapat diterima majelis hakim.
Dinalara beralasan, bahwa uraian dalam eksepsinya sudah sesuai dengan fakta hukum.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Ade Yasin, Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksespi dan Lanjutkan Sidang
"Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang-benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap kepada majelis hakim, agar majelis hakim nanti pada saat mengambil putusan ini terang-benderang dari dua posisi, terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut," katanya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
Baca juga: Ade Yasin Minta Hakim Tolak Dakwaan KPK, Kuasa Hukum : Tidak Lengkap dan Cermat
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kuasa-hukum-bupati-bogor-nonaktif-ade-yasin-dinalara-dermawaty.jpg)