Sidang Ade Yasin
Tanggapi Eksepsi Ade Yasin, Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksespi dan Lanjutkan Sidang
Jaksa KPK menilai dakwaan yang dibuat sudah sah dan meminta hakim melanjutkan sidang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Ade Yasin.
Hal itu diungkapkan JPU, dalam sidang lanjutan dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
"Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima," ujar JPU KPK, dalam persidangan.
JPU menilai jika dakwaan yang ditujukan terhadap Ade Yasin, sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sehingga, eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin tak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: Ade Yasin Minta Hakim Tolak Dakwaan KPK, Kuasa Hukum : Tidak Lengkap dan Cermat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sidang-Ade-Yasin-Rabu-1372022-b.jpg)