Pelaku Kasus Subang Terbaru Ditangkap Anak Buah AKBP Sumarni, Ada Bukti Transfer Uang, Bikin Resah
Pelaku kejahatan kasus Subang terbaru, ditangkap anak buah Kapolres Subang AKBP Sumarni. Pelaku ditangkap karena bikin resah warga Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pelaku kejahatan kasus Subang terbaru, ditangkap anak buah Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang ini, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Subang karena kelakukannya meresahkan masyarakat Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pria berinisial I, usia 33 tahun ini, tersangka Kasus Subang ditangkap karena diduga menjadi bandar judi togel.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti resi togel Sydney dan Hongkong.
Baca juga: Komplotan Pelaku Kasus Subang Ini Disikat Polisi, Spesialis Maling Rumah Kosong, Ternyata Asal Garut
Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam press release-nya, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku, diduga bandar judi togel jenis Sidney dan Hongkong.
“Pelaku inisialnya I (33), asal Kelurahan Cigadung, Subang, dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Sumarni, saat press release di Mapolres Subang, Jumat (22/7/2022).
Menurut Sumarni, pelaku yang berhasil diamankan ini adalah diduga bandar, yang memberikan kesempatan kepada warga lain untuk bermain judi dengan menyebar luaskan resi atau truk togel jenis Sidney dan Hongkong.
“Modus pelaku ini dengan mengadakan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi. Pelaku ini diduga sebagai bandar togel ,” jelas Sumarni
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan banyak barang bukti, dari tangan pelaku dan pelaku juga mengaku mengedarkan judi togel ke masyarakat.
Baca juga: Tersangka Kasus Subang Ini Bertambah jadi 4 Orang, Bantu Selundupkan Gas LPG dari Indramayu
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit handphone Samsung Galaksi, satu bundel struk transaksi ATM, selembar slip setoran bank, dua lembar struk transaksi ATM, satu buah display mika bertuliskan HK 4246, satu bundel rekapan judi, ATM bank BRI dan BCA, uang tunai Rp336.000, serta uang koin Rp35.000," Katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku I saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang terancam Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana
"Akibat perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun,"tegasnya
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut merupakan komitmen Polres Subang dalam membasmi segala bentuk perjudian.
Dia pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Subang.
"informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat. Apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian," ucap Sumarni (*)
Ket: Kapolres Subang AKBP Sumarni, menunjukan barang bukti judi togel yang diamankan dari pelaku berinisial I warga Kelurahan Cigadung Kec Subang / foto : tribunjabar/Ahya Nurdin