Pengendara Motor yang Tidak Memakai Helm di Pangandaran Diberhentikan Polisi, Tapi Bukan Ditilang

Polisi di Pangandaran menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak taat dalam berlalu lintas.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Polisi melakukan penertiban pengendara sepeda motor dan layanan vaksinasi ketiga di Pangandaran, Jumat (22/7/2022). (Dok. Irfan) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polisi di Pangandaran menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak taat dalam berlalu lintas.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diberhentikan.

Namun, para pengendara sepeda motor bukan untuk ditilang, melainkan untuk divaksin dosis ketiga atau booster.

Bagi pengendara yang sudah divaksin, mereka hanya diberi teguran dan harus membawa helm terlebih dahulu untuk melanjutkan perjalanan.

Diketahui, penertiban lalu lintas dan layanan vaksinasi ini dilakukan di pertigaan jalan raya Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Pilkades Serentak di Pangandaran Berpotensi Dijadikan Ajang Perjudian, Begini Komentar Ketua DPRD

Kabag Ops Polres Pangandaran, Kompol Dodi Arahmansyah, menyampaikan, selain menyediakan layanan vaksinasi, pihaknya juga menyosialisasikan pentingnya menggunakan helm bagi pengendara roda dua.

"Kami, dari gerai vaksin Polres Pangandaran kembali menggelar pelayanan vaksin presisi Polri. Terutama, vaksin dosis tiga, booster," ujar Dodi Arahmansyah kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat.

Baca juga: Cek Harga Kebutuhan di Pangandaran, Beberapa Komoditas Lebih Mahal Dibanding Minggu Lalu

Ia berharap warga Pangandaran, khususnya, Jawa Barat dan Indonesia semuanya bisa melaksanakan vaksin booster.

"Sehingga, bisa tercipta herd immunity yang kuat," ucapnya. (*)

Baca juga: Seorang Kades di Cianjur Diduga Menyerang Pemilik Bengkel, Begini Kronologinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved