Pengendara Motor yang Tidak Memakai Helm di Pangandaran Diberhentikan Polisi, Tapi Bukan Ditilang
Polisi di Pangandaran menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak taat dalam berlalu lintas.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polisi di Pangandaran menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak taat dalam berlalu lintas.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diberhentikan.
Namun, para pengendara sepeda motor bukan untuk ditilang, melainkan untuk divaksin dosis ketiga atau booster.
Bagi pengendara yang sudah divaksin, mereka hanya diberi teguran dan harus membawa helm terlebih dahulu untuk melanjutkan perjalanan.
Diketahui, penertiban lalu lintas dan layanan vaksinasi ini dilakukan di pertigaan jalan raya Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Pilkades Serentak di Pangandaran Berpotensi Dijadikan Ajang Perjudian, Begini Komentar Ketua DPRD
Kabag Ops Polres Pangandaran, Kompol Dodi Arahmansyah, menyampaikan, selain menyediakan layanan vaksinasi, pihaknya juga menyosialisasikan pentingnya menggunakan helm bagi pengendara roda dua.
"Kami, dari gerai vaksin Polres Pangandaran kembali menggelar pelayanan vaksin presisi Polri. Terutama, vaksin dosis tiga, booster," ujar Dodi Arahmansyah kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat.
Baca juga: Cek Harga Kebutuhan di Pangandaran, Beberapa Komoditas Lebih Mahal Dibanding Minggu Lalu
Ia berharap warga Pangandaran, khususnya, Jawa Barat dan Indonesia semuanya bisa melaksanakan vaksin booster.
"Sehingga, bisa tercipta herd immunity yang kuat," ucapnya. (*)
Baca juga: Seorang Kades di Cianjur Diduga Menyerang Pemilik Bengkel, Begini Kronologinya