Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa 12 Jam, Ditanya soal Ini, Lanjut Lagi Hari Ini
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan kedelapan selama 12 jam, Rabu (20/7/2022).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan kedelapan selama 12 jam, Rabu (20/7/2022).
Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 11.18 hingga pukul 23.54 itu, dia ditanya mengenai sistem penggajian, pembelian aset, hingga pengadaan kendaraan bagi karyawan ACT.
Dia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse (Bareskrim) Polri.
“Menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai,” ungkap Ahyudin seusai pemeriksaan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Ahyudin menjelaskan, pemeriksaan sangat terperinci dan teknis sehingga berlangsung sangat lama.
Dia juga mengaku tidak pernah absen atau tidak hadir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Tak Hadir di Pemeriksaan Hari Kelima, Kata Polisi Tak Enak Badan
“Saya tidak pernah absen loh, delapan kali. Anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan,” ujar dia.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Ahyudin.
“(Ahyudin) besok (Kamis) lanjut lagi,” ujar Andri.
Adapun dalam dugaan penyelewengan dana ACT, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi.
Selain Ahyudin, penyidik telah memeriksa saksi lainnya, seperti Presiden ACT saat ini yakni Ibnu Khajar.
Baca juga: Ahyudin Eks Presiden ACT Mengaku Pasrah Dikorbankan, Tak Masalah Jadi Tersangka asal ACT Tetap Eksis
Kemudian, Manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu serta sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
Selanjutnya, ada Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain.
Kasus dugaan penyelewengan dana ini juga sudah naik ke tahap penyidikan sejak 11 Juli 2022.
Namun, polisi masih terus mencari alat bukti dan memeriksa para saksi dalam rangka menetapkan tersangka terkait kasus itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/act-peduli-wamena.jpg)