Presiden ACT Ibnu Khajar Tak Hadir di Pemeriksaan Hari Kelima, Kata Polisi Tak Enak Badan
Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa Ibnu Khajar mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari kelima pada Kamis (14/7/2022).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Reschedule diminta yang bersangkutan," jelas Andri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Andri menuturkan bahwa Ibnu Khajar tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Dia meminta pemeriksaan dilanjutkan pada Jumat (15/7/2022) besok.
"Mungkin gak enak badan jadi minta reschedule besok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana kembali memanggil dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (14/7/2022).
Dengan begitu, total keduanya telah diperiksa sebanyak 5 kali dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, status keduanya masih sebagai saksi.
"Jadwal pemeriksaan kamis 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Ahyudin Eks Presiden ACT Mengaku Pasrah Dikorbankan, Tak Masalah Jadi Tersangka asal ACT Tetap Eksis
Baca juga: Menelusuri Aliran Donasi yang Dikelola ACT, Ada Karyawan Transfer hingga Rp 1,7 M ke Sejumlah Negara
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengaku siap dikorbankan dalam kasus penyelewengan dana bantuan yang digalang lembaga tersebut.
Kasus penyelewengan dana bantuan oleh ACT itu di antaranya adalah mengenai penyelewengan dana sosial korban jatuhnya Lion Air JT-610 di Karawang, 2018 silam.
Boeing diketahui mengeluarkan dana sosial sebesar Rp 138 miliar untuk para korban Lion Air JT-610 tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y merespons pernyataan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.
“Ini bukan soal siap atau tidak siap berkorban atau dikorbankan, tapi soal penegakan hukum,” kata Nurhuda saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan jika ada seseorang terbukti bersalah di depan hukum terkait adanya dugaan penyelewengan dana, termasuk dana CSR ke kantong pribadi, maka pelaku harus siap menerima risiko yang bakal terjadi.
“Termasuk jika dijadikan tersangka, siapapun yang terlibat,” kata Nurhuda.
“Semua perbuatan kan ada risikonya, apapun itu. Kalau melanggar hukum ya resikonya berhadapan dengan penegak hukum. Kita negara hukum kok," ujarnya menambahkan.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)