Sekda Sumedang Sebut Nakes Honorer Tak Bisa Ujug-ujug Diangkat PNS: Yang Atur Kementerian
Sekda Sumedang Herman Suryatman mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena mengangkat honorer menjadi pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena mengangkat honorer menjadi pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Upaya dari Pemkab Sumedang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu sudah ditentukan Kemen-PANRB," kata Sekda di kantor IPP Sumedang, Rabu (20/7/2022).
Pemkab Sumedang tak bisa melakukan improvisasi pada aturan yang diberlakukan secara nasional itu. Menurut Sekda, persoalan pengangkatan PNS atau P3K berlaku se-Indonesia, bukan hanya di Sumedang.
Baca juga: Ini Isi Kesepakatan Nakes Pengunjuk Rasa dengan DPRD, Minta Bupati Sumedang Segera Bersikap
Selasa (19/7/2022) ratusan tenaga kesehatan (Nakes) honorer di Kabupaten Sumedang unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumedang.
Mereka menuntut kejelasan status mereka sebagai pekerja pemerintah.
Para nakes juga menuntut agar diangkat sebagai PNS atau P3K tanpa tes.
"Ya kalau mereka berkumpul, itu hak mereka untuk berserikat. Kalau ada aspirasi, tentu kami tampung dan kami sampaikan ke pemerintah pusat," kata Sekda.
Dia menjelaskan sejak 2009 sudah ada aturan untuk tidak menerima honorer. Aturan itu berbunyi bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) tak boleh menerima tenaga honorer.
Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014.
"Pokoknya ikuti aturan, setelah ada UU ASN tidak ada pengangkatan ASN otomatis, semua harus mengikuti tes, ikut tes," katanya.
Baca juga: Ratusan Nakes Honorer Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumedang, Ini Tuntutan Mereka
Soal nakes menagih insentif yang kini hilang, Sekda menjawab akan membicarakan dengan Dinas Kesehatan.
"Tetap sesuai dengan ketentuan, dasarnya apa, setiap rupiah dikeluarkan berdasarkan ketentuan, kita lihat dasarnya dan kapasitas fiskal kita," katanya.