Kakek di Cirebon Rudapaksa Dua Cucunya Berkali-kali, Baru Diungkap ke Publik Saat Persidangan
Seorang kakek asal Kabupaten Cirebon tega merudapaksa cucunya sendiri hingga berulang kali.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang kakek asal Kabupaten Cirebon tega merudapaksa cucunya sendiri hingga berulang kali.
Kini, kasus kakek berinisial M tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022).
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, selaku jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukumnya.
Hutamrin mengatakan, persidangan perdana kali ini sebenarnya terdapat agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Pulang Mandi di Sungai, Balita di Cirebon Diserang Monyet, Ukurannya Lebih Besar dari Anak Kecil
"Kuasa hukum terdakwa tidak jadi membacakan eksepsi sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Hutamrin saat ditemui seusai sidang.
Dia mengatakan, kasus rudakpaksa dan pencabulan tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal 2021.
Namun, baru diungkapkan ke publik saat tahap persidangan karena mempertimbangkan kondisi kedua korban yang merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tindakan bejat terdakwa M dilakukan berulang kali sejak 2014 hingga 2021.
"Terdakwa memaksa kedua korban yang merupakan cucunya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali," kata Hutamrin.
Baca juga: Capaian Baru 30 Persen, Pemkot Cirebon Genjot Vaksinasi Booster Setiap Hari
Ia menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan pertama kali saat korban yang merupakan kakak-beradik itu pun berusia sembilan tahun.
Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di rumah, kebun, hingga tempat lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga: Hama Tikus Merajalela di Haurwangi Cianjur, Hasil Panen Menurun hingga 50 Persen
Pihaknya juga menuntut tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut karena terdakwa merupakan orang terdekat dari korban yang mengasuhnya dari kecil," ujar Hutamrin.