Ini Sikap Warga Muhammadiyah Jabar terkait Bebasnya Habib Rizieq: Tak Boleh Diistimewakan

Jamjam Erawan mengatakan warga Muhammadiyah pun tidak pernah berhenti untuk saling menasihati demi kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Dok Kemenkumham
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini, Rabu (20/7/2022). Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Jamjam Erawan, mengatakan, warga Muhammadiyah memiliki pedoman akan mendukung siapa pun yang menegakkan kebenaran dan melarang yang salah. 

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Aziz juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz.

Di akhir, Aziz mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.

Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved