Jumat, 10 April 2026

Tak Ada Nama Razman Arif Nasution di Database Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun, Ijazahnya Palsu?

Ketua Program Studi Kaprodi Fakultas Hukum UIC, Zaenal Muttaqin mengatakan nama Razman Arif Nasution berdasar ijazah tidak terdaftar di database.

Editor: Ravianto
tribunnews
Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta yang berada di bawah Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chladun (YPPIC) mengatakan pihaknya sudah mengecek semua database kampus dan tak menemukan nama Razman Arif Nasution. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta yang berada di bawah Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chladun (YPPIC) mengatakan pihaknya sudah mengecek semua database kampus dan tak menemukan nama Razman Arif Nasution.

Razman Arif Nasution jadi sorotan karena dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Namun dia kini kembali jadi perbincangan setelah diduga memiliki ijazah S1 palsu dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.  

Ketua Program Studi Kaprodi Fakultas Hukum UIC, Zaenal Muttaqin mengatakan nama Razman Arif Nasution berdasar ijazah tidak terdaftar di database.

Baik dalam sistem akademik kampus pun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Dalam data kami lulusan tahun 2014 nama tersebut tidak ada. Rektor saat itu juga berbeda dari ijazah (Arif)," jelas Zaenal, Selasa (17/9/2022).

Selain itu berdasarkan data ijazah Arif, alamat universitas yang tertulis berada di kawasan Buaran, Jakarta Timur.

Berbeda dengan lokasi alamat UIC yang asli di Jalan Pemuda Kavling 97, Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dipecat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia, Apa Sebabnya?

Baca juga: Reaksi Hotman Paris, Razman Nasution Dipecat Tidak Hormat karena Dinilai Tak Layak Jadi Pengacara

Ketua Umum (ketum YPPIC) juga menambahkan kepada media bahwasanya produk hukum apapun yang dikeluarkan di luar dari YPPIC yang bertempat di Jalan Pemuda Kavling 97, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Jadi hanya ada satu, di jalan Pemuda 1 Kavling 97. Adapun produk yang dikeluarkan di luar dari sini tak ada tanggung jawab moral dan intelektual. Apabila menemukan produk hukum yang dikeluarkan atas nama Ibnu Chaldun di luar Jalan Pemuda 1 Kavling 97 adalah di luar tanggung jawab kami," jelas Edy.

Dipecat dari KAI

Razman Arif Nasution dipecat dari keanggotaannya di organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Keputusan KAI melakukan pemecatan terhadap Razman Nasution karena sikap sang pengacara dinilai mencederai profesi advokat.

Setelah dipecat dari KAI, surat keputusan Razman Nasution sebagai advokat dicabut.

Pengumuman pemecatan Razman Nasution tersebut disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved