Baku Tembak di Rumah Jenderal
Jawaban Mabes Polri saat Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Tak Gamblang: Sudah Diautopsi
Permintaan pihak keluarga mengenai autopsi ulang tersebut dijawab Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meski tak secara gamblang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Permintaan pihak keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk autopsi ulang ditolak Kepolisian RI.
Brigadir J meninggal dalam peristiwa baku tembak di rumah jenderal, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Permintaan pihak keluarga mengenai autopsi ulang tersebut dijawab Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meski tak secara gamblang.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa autopsi terhadap Brigadir yosua telah dilakukan.
Baca juga: Penolakan Polisi untuk Gelar Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dinilai Langgar Perintah Presiden
Dirinya berjanji, nantinya hasik autopsi tersebut akan disampaikan secara terbuka.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi Prasetyo menambahkan nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.
Masih menurut Dedi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mempersilakan penasihat hukum keluarga untuk mengajukan autopsi kepada penyidik.
"Pelaksanaan ekshumasi akan dilaksanakan oleh dokter forensik (expert) terhadap korban guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Hampir Mustahil Bharada E yang Menembak: Bukan Hanya 1 Orang
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.