Persib Bandung

Hati-hati Persib Bandung, Skorsing Akumulasi Kartu Kuning Lebih Ringan, tapi Denda Lebih Berat

PT Liga Indonesia Baru menetapkan aturan baru tentang sanksi akumulasi dan besaran nilai denda dari perolehan kartu dalam pertandingan di Liga 1

Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun jabar / Deni Denaswara
Bek Persib Bandung Victor Igbonefo bereaksi saat wasit mengeluarkan kartu kuning di laga Persib melawan Borneo FC di Stadion Indomillk Arena, Tangerang, Kamis (23/9/2021). PT Liga Indonesia Baru (LIB) menetapkan aturan baru tentang sanksi akumulasi dan besaran nilai denda dari perolehan kartu dalam pertandingan di Liga 1 2022/2023. 

Denda yang harus dibayar jika pemain mendapatkan kartu merah tidak langsung dalam satu pertandingan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 7 juta.

"Pemain yang mendapatkan kartu merah (tidak langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (4) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)," bunyi berikutnya.

Secara nominal, besaran denda tersebut lebih tegas jika di bandingkan dengan musim lalu.

Pada musim lalu, pemain yang terkena skorsing akumulasi kartu kuning dikenai denda sebesar Rp 3 juta.

Pada musim lalu, PT LIB mewajibkan denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap kartu merah tidak langsung, sedangkan denda kartu merah langsung tak berubah, tetap Rp 10 juta.

"Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (5) pasal ini dikenai denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," bunyi poin pasal berikutnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved