Persib Bandung

Hati-hati Persib Bandung, Skorsing Akumulasi Kartu Kuning Lebih Ringan, tapi Denda Lebih Berat

PT Liga Indonesia Baru menetapkan aturan baru tentang sanksi akumulasi dan besaran nilai denda dari perolehan kartu dalam pertandingan di Liga 1

Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun jabar / Deni Denaswara
Bek Persib Bandung Victor Igbonefo bereaksi saat wasit mengeluarkan kartu kuning di laga Persib melawan Borneo FC di Stadion Indomillk Arena, Tangerang, Kamis (23/9/2021). PT Liga Indonesia Baru (LIB) menetapkan aturan baru tentang sanksi akumulasi dan besaran nilai denda dari perolehan kartu dalam pertandingan di Liga 1 2022/2023. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menetapkan aturan baru tentang sanksi akumulasi dan besaran nilai denda dari perolehan kartu dalam pertandingan di Liga 1 2022/2023.

Aturan baru ini tentu mesti dicermati oleh setiap klub peserta Liga 1 2022/2023, termasuk Persib Bandung.

Perubahan aturan itu tertuang dalam regulasi Liga 1 2022/2023 Pasal 57, 3.

Disebutkan bahwa skorsing atau sanksi akumulasi kartu kuning satu pertandingan berlaku jika pemain telah mengantongi empat kartu kuning dari empat laga berbeda.

Baca juga: H-5 Bhayangkara vs Persib Bandung: Tanpa Bomber Andalan, Ini Prediksi Susunan Pemain Maung Bandung

Selanjutnya, akumulasi berlaku jika pemain pemain mendapatkan tiga kartu kuning dari tiga pertandingan berbeda selanjutnya.

"Pemain yang memperoleh akumulasi 4 kartu kuning dalam 4 pertandingan yang berbeda selama berlangsungnya BRI Liga 1 tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya setelah akumulasi tersebut tercapai," bunyi pasal dalam regulasi tersebut.

"Aturan larangan satu pertandingan ini juga berlaku untuk setiap akumulasi kartu kuning berikutnya dalam 3 pertandingan yang berbeda selama Liga 1," bunyi berikutnya.

Jika dibandingkan dengan regulasi di Liga 1 musim sebelumnya, aturan sanksi musim ini lebih ringan.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, pemain yang mendapatkan tiga kartu kuning dalam tiga pertandingan berbeda serta kelipatan 5, 7, 9 dan seterusnya harus menjalani skorsing satu kali pertandingan.

Selain mengubah aturan tentang skorsing akibat akumulasi kartu kuning, PT LIB juga mengubah besaran nilai denda bagi pemain yang memperoleh hukuman akumulasi kartu dan kartu merah tidak langsung, yang tercantum dalam Pasal 57 poin 7, 8, dan 9

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemain yang terkena skorsing akibat akumulasi empat kartu kuning diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Buka Suara soal Laga Pertama yang Selalu Menyulitkan, Ternyata Ini Sebabnya

Nilai denda akan bertambah besar jika kemudian pemain tersebut kembali terkena skorsing akibat akumulasi tiga kartu kuning dan seterusnya.

PT LIB menetapkan denda sebesar Rp 7 juta untuk akumulasi tiga kartu kuning.

"Pemain yang mendapatkan akumulasi 4 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenai denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Berikutnya, pemain yang mendapatkan setiap akumulasi 3 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)," bunyi poin pasal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved