Gmail dan Google Ternyata Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang, Apa Artinya?
Beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, dan Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.
Hal ini berkaca pada PSE lain, seperti TikTok dan Shopee.
Di laman PSE Domestik Kominfo, TikTok terpantau didaftarkan oleh dua pihak, yakni PT Internusa Terus Jaya dan Novi Ilham Madhuri.
Namun, di laman PSE Asing Kominfo, tiga situs web TikTok yang beroperasi di Indonesia (tiktok.com, tiktok.com/business/en, dan shop.tiktok.com) terlihat juga sudah didaftarkan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform.
Ketiga domain situs TikTok ini kompak didaftarkan pada 24 Mei 2022 oleh TikTok Pte Ltd.
Shopee pun juga demikian.
Di laman PSE Domestik, platform Shopee terlihat didaftarkan oleh PT Formula Jelita Internasional, PT Internusa Terus Jaya, CV Zelvi Irawan, dan Ratnawati.
Meski sudah didaftarkan oleh pihak lain, PT Shopee International Indonesia selaku pemilik platform Shopee juga mendaftarkan secara mandiri tiga situs yang dijalankan perusahaannya di Indonesia.
Ketiganya meliputi situs dan aplikasi Shopee Indonesia (shopeefood.co.id), ShopeeFood Driver (shopee.co.id), dan Mitra Shopee (mitra.shopee.co.id).
Layanan uang elektronik dari Shopee, ShopeePay juga sudah didaftarkan oleh PT AirPay International Indonesia pada 9 Juni 2021.

Langkah yang dilakukan Shopee dan TikTok ini sesuai dengan arahan Kominfo.
Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.
Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo dapat dibaca di artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".
Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.
"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/19/09300087/temuan-di-pse-kominfo-gmail-dan-google-didaftarkan-perusahaan-di-bali-dan?page=all#page2.