Baku Tembak di Rumah Jenderal

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Buat Laporan atas Dugaan Pembunuhan Berencana dan Pencurian

Tim kuasa hukum pihak Brigadir J membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kamarudin dan Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022) - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana. 

Setidaknya ada empat orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin. 

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya lidik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved