UPDATE TKW Asal Cianjur yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Pulang ke Rumah Masih Depresi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan TKW asal Cianjur yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi secara psikis masih depresi.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
Dok. BP2MI Jabar
TKW Adewinda (tengah) sudah tiba di rumahnya di Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jumat (15/7/2022). Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan TKW asal Cianjur yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi secara psikis masih depresi. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan TKW asal Cianjur yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi secara psikis masih depresi.

Namun secara fisik atau tampilan luar terlihat sehat dan terus mengalami perkembangan karena diperhatikan keluarga.

"Kami sudah memfasilitasi kepulangannya ke kampung halaman, saya juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengurus kebutuhan medis setelah obat yang dibawanya dari sana habis," ujar Endan di Cianjur, Jumat (15/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, TKW asal Kabupaten Cianjur yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, Adewinda binti Isak Ayub, tiba di Cianjur Senin (11/7/2022).

Kepala BP2MI Jabar, Kombes Pol Erwin Rachmat SIk mengatakan, pihaknya siap memberikan fasilitas pendampingan kepulangan Pegawai Migran Indonesia bersama dengan perwakilan, Kemenlu dan Disnaker Cianjur.

"Harapan kami daerah bisa hadir untuk memfasilitasi pemulihan kesehatan PMI, negara sudah hadir untuk membantu proses hukum sampai proses pembebasan PMI Adewinda," ujar Erwin melalui sambungan telepon.

Dumas Radityo selaku Atase Konsuler PWNI Kementerian Luar Negeri di KBRI Riyadh dan Bapak Ahmad Baihaqi selaku Kasubdit Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri turut mengantar Adewinda sampai kampung halamannya di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Kini Adewinda sudah bersama keluarganya di rumah Desa Wanasari RT 02/05, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, Ade menjadi tersangka tindak pidana pembunuhan anak majikan dengan putusan hukuman penjara selama 5 tahun dan terbebas dari ancaman hukuman mati.

Baca juga: TKW Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati, BP2MI Berharap Pemkab Cianjur Bantu Pemulihan Kejiwaan

PMI hanya menjalani masa penjara selama 1 tahun 9 bulan karena adanya dispensasi pelaku mengalami kelainan jiwa.

Bapak Ahmad Baihaqi mengatakan terkait kelanjutan pengobatan PMI, Pihak keluarga akan dibantu oleh Disnakertrans Kabupaten Cianjur untuk koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Disampaikan kepada Ketua RT setempat untuk dapat membantu proses pembuatan Administrasi Kependudukan untuk kepengurusan BPJS Kesehatan PMI. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved